Beranda / Berita / Nasional / Terkait Pernyataan Sekda Aceh, Dirjen Keuangan Mendagri: Mungkin Ilmunya Lebih Tinggi Dari Saya

Terkait Pernyataan Sekda Aceh, Dirjen Keuangan Mendagri: Mungkin Ilmunya Lebih Tinggi Dari Saya

Minggu, 08 Agustus 2021 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri| Dr.Mochamad Ardian Noervianto, M.Si/Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Baru-baru ini Aceh dikejutkan oleh pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah, ia menyebutkan dana refocusing tahun 2020 yang berjumlah lebih dari Rp. 2 triliun tidak harus digunakan untuk penanganan Covid-19.

Dalam artian, uang sebanyak itu bisa digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19

Menanggapi hal itu, ditengah kesibukan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Kemendagri, Mochamad Ardian N meluangkan waktu kepada Dialeksis.com (7/7/2021), ia menepis pernyataan sesat yang dinyatakan olehTaqwallah.

Terkejut, Dirjen Keuangan itu mempertanyakan tanggapaan Taqwallah sebagai Sekda Aceh melontarkan pernyataan seperti demikian.

Dirinya menjelaskan persoalan penggunaan dana Refocusing itu sudah diatur di Permendagri Nomor 39 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020, ditegaskan lagi melalui Permenkeu Nomor 17/PMK:07/2021.

Permendagri menjelaskan berbunyi tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Dipermendagri sudah sangat jelas ditegaskan pelaksanaan kebijakan itu untuk penangan covid-19, di Pasal ke 2 juga ditegaskan kebijakan keuangan daerah (APBD) itu harus direfocusing untuk penanganan bencana dan perekonomian yang disebabkan oleh covid-19,” lugas Adrian saat dihubungi Dialeksis.com melalui seluler, hari Sabtu,(7/8/2021).

Kemudian, lanjutnya belanjanya difokus dalam 3 hal yakni, bidang kesehatan, dampak ekonomi pandemik Covid-19, dan dibidang jaring pengaman sosial.

Tidak hanya itu, Ardian juga menyampaikan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 juga menyebutkan hal yang sama, dimana dalam pasal 9 pemerintah daerah diminta melakukan refocusing minimal 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“ jadi ini semua hanya dilakukan untuk penanganan Covid-19, coba dicek kembali pernyataan Sekda Aceh, dia dapat bacaan nya darimana?,” sebutnya.

Atas penyataan Taqwallah, Ardian menyindir bila hal yang dilakukan oleh sekda itu luar biasa.

“mungkin ada peraturan lain saya tidak ngerti ya, jangan-jangan beliau punya aturan lain yang saya gak baca, kalau Sekda menyatakan seperti itu bisa jadi ada aturan lain, mungkin Sekda Aceh lebih paham kali mengenai ini,” tuturnya

“bisa jadi ilmunya lebih tinggi dari saya,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda