kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Sekjen Kemendagri Minta Kerja Sama yang Dibangun Kemendagri Sesuai Renstra dan Berorientasi pada Pelayanan Masyarakat

Sekjen Kemendagri Minta Kerja Sama yang Dibangun Kemendagri Sesuai Renstra dan Berorientasi pada Pelayanan Masyarakat

Kamis, 21 Juli 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKIS.COM | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta agar kerja sama yang dibangun Kemendagri sesuai dengan rencana strategis atau renstra, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. 

Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan pada forum Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2022 tentang Tata Cara Kerja Sama Dalam Negeri yang berlangsung di Ibis Styles Jakarta Gajah Mada, Kamis (21/7/2022). 

"Kita tekankan pada posisi hari ini adalah bagaimana kerja sama ini, satu berdasarkan renstra, kedua mendekati fungsi pemerintahan, fungsi pemerintahan itu ada empat. Pertama pelayanan untuk melahirkan keadilan, banyak kerja sama yang dibuat untuk membangun pelayanan di masyarakat, MoU kita, PKS (Perjanjian Kerja Sama) kita, harus berorientasi pada pelayanan rakyat," terang Suhajar.

Suhajar menegaskan, kerja sama yang dilakukan Kemendagri hendaknya juga mengacu pada empat fungsi pemerintahan. Keempatnya yakni, fungsi pelayanan untuk melahirkan rasa keadilan, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan, fungsi pemberdayaan untuk melahirkan kemandirian, serta fungsi regulasi untuk melahirkan ketertiban.

"Tugas kita dalam kerja sama ini adalah memastikan renstra inline dengan PKS dan MoU yang kita buat, yang kedua memastikan bahwa semuanya untuk mendukung fungsi-fungsi, pemerintahan," cetusnya.

Secara umum, bentuk kerja sama yang dilaksanakan oleh Kemendagri dikategorikan menjadi dua, yaitu Kerja Sama Dalam Negeri (KSDN) yang mencakup kerja sama dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah. 

Selain itu, Kerja Sama Luar Negeri (KSLN) yang mencakup kerja sama dengan lembaga pemerintah negara asing ataupun lembaga asing non pemerintah.

Berkenaan dengan hal ini, Suhajar meminta setiap Unit Kerja Eselon I mengevaluasi setiap bentuk kerja sama yang dilakukan, apakah telah sesuai dengan rencana strategis yang telah disusun atau belum.

"Apabila ada kerja sama dan ternyata menjauh dari renstra itu harus dievaluasi, begitu pula kerja sama daerah dengan luar negeri juga harus dievaluasi, jadi komprehensif," tegasnya.[]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda