kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / RUU KUHP, PPP Tak Setuju Negara Atur Privasi Warganya

RUU KUHP, PPP Tak Setuju Negara Atur Privasi Warganya

Sabtu, 02 Oktober 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Politikus PPP Arsul Sani. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak setuju apabila negara dilarang mengatur ruang privasi warganya.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani merujuk beberapa pasal dalam rancangan undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Tidak hanya PPP, penolakan itu juga diamini mayoritas partai, baik partai Islam maupun nasionalis.

Arsul Sani dalam diskusi daring pada Jumat (1/10/2021) menyampaikan, kalau pandangan kami pada umumnya, apakah itu partai Islam atau nasionalis, itu melihat bahwa kesepakatan bernegara kita itu yang memang tidak demikian. Tidak kemudian, membatasi atau melarang negara untuk masuk ruang privat seseorang.

Adapun Rencana pengesahan RUU KUHP pada September 2019 sempat memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. Sedikitnya, masyarakat menolak sejumlah pasal antara lain, pasal kumpul kebo yang diatur dalam pasal 417 ayat 1.

Pada Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, terancam dipidana perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Menanggapi hal itu, Arsul menilai penolakan tersebut berasal dari warga yang meyakini budaya dan pemikiran barat.

Sebagai cara pandang di negara demokrasi, kata dia, hal itu tentu masih dapat diterima. Namun, mayoritas partai kini tak sepenuhnya menerima prinsip demikian. Bukan hanya partai Islam namun, juga partai nasionalis.

RUU KUHP kini kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU ini ditargetkan untuk disahkan oleh parlemen pada 2021 bersama 36 RUU lain, termasuk RUU ITE. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda