Revisi UU ASN Akomodir 3 Keputusan MK, Salah Satunya Menguntungkan PNS 'Nyalon'
Font: Ukuran: - +
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal. [Foto: Runi/nvl/liputan6.com]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal menyampaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengakomodasi tiga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Rapat Panja RUU ASN tadi tidak mengambil keputusan apa pun, hanya memberikan penjelasan tentang apa yang sudah ditetapkan MK. Kami akan mengakomodasi putusan MK tersebut dalam revisi UU ASN," kata Syamsurizal seperti dilansir Antara, Jumat (20/5/2022).
Syamsurizal menjelaskan ada tiga putusan MK yang akan diakomodasi dalam RUU ASN.
Pertama, Putusan MK Nomor 41/PUU/XII/2014 yang menilai Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN bertentangan dengan UUD 1945, dimana disebutkan ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, presiden, dan wakil presiden harus mengundurkan diri.
"Namun dalam Putusan MK Nomor 41/PPU/XII/2014 disebutkan ASN yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, calon presiden, calon wakil presiden tak harus mengundurkan diri. MK benar itu, kalau daftar lalu tidak lolos, kasihan karena sudah mengundurkan diri," ucapnya.
Kedua, Putusan MK Nomor 8/PUU/XIII/2015 yang mengubah Pasal 124 ayat (2) UU ASN, yang sebelumnya disebutkan "Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat".
"Ketika selesai jabatan negara bisa balik lagi, dikasih kesempatan 2 tahun kalau ada lowongan, kalau tidak ada maka diberikan kesempatan. MK usulkan 5 tahun," ujarnya.
Ketiga, Putusan MK Nomor 87/PUU/XVI/2018 pada Pasal 87 ayat (4) UU ASN terkait "PNS diberhentikan tidak dengan hormat dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki keputusan hukum tetap karena lakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum".
Menurut dia, dalam Putusan MK Nomor 87/PUU/XVI/2018 yang dihilangkan terkait pidana umum sehingga kalau melanggar jabatan, boleh diberhentikan tidak dengan hormat.
"Kalau pidana umum, misalnya, maling ayam yang tidak ada hubungannya dengan jabatan ASN maka diberhentikan biasa. Namun kalau terkait jabatan seperti korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, bisa diberhentikan dengan tidak hormat," urainya.
Syamsurizal mengatakan ketiga putusan MK tersebut wajib diakomodasi dalam revisi UU ASN. [Antara]