kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Putusan Situng Senin, Sidang Quick Count Berlanjut hari ini

Putusan Situng Senin, Sidang Quick Count Berlanjut hari ini

Jum`at, 10 Mei 2019 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Bawaslu RI Abhan menetapkan sidang laporan nomor 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Situng KPU akan disimpulkan pada Senin (13/5/2019).

Sejauh ini, Bawaslu telah menggelar tiga kali sidang lanjutan. Abhan menyatakan, seluruh proses pemeriksaan saksi data maupun ahli sudah berjalan dengan baik hari ini. Sehingga, hasil pemeriksaan tersebut bakal berlanjut pembacaan kesimpulan akhir atau putusan yang ditetapkan Bawaslu.

"Oh, untuk laporan 07 (Situng) itu nanti sudah tahap kesimpulan ya! Sidang dilanjutkan Senin pukul 10.00 WIB," jelasnya di Gedung Bawaslu, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Berbeda dengan laporan kedua 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait quick count atau lembaga hitung cepat, rencananya sidang lanjutan berlangsung hari ini, Jumat (10/5/2019).

Hal ini dikarenakan, pihak terlapor yaitu KPU masih perlu melengkapi berkas-berkas pendukung untuk dilampirkan di sidang. Berkas-berkas tersebut adalah daftar lembaga survei yang telah menerima sertifikasi dari KPU.

Untuk diketahui, ada 40 lembaga yang memang tersertifikasi atau diakui oleh KPU. Sebelumnya, ada 44 lembaga survei yang mendaftar secara resmi namun empat diantaranya tidak memenuhi syarat.

"Jumlahnya 44 yang mendaftar, ditolak 4. Nanti kami bisa minta dokumennya. Sepanjang yang menyerahkan berkas sampai saat ini dari 44 baru 13 itu yang bisa kami serahkan (hari ini). Sisanya, masih proses," ujar anggota Tim Badan Hukum KPU Setya Indra Arifin.

Dengan begitu, sidang terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait quick count bakal dilanjutkan hari ini Jumat (9/5/2019) pukul 14.00 di ruang sidang Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat. Agendanya mendengarkan keterangan dari KPU maupun pihak-pihak yang terkait. (Humas Bawaslu)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda