Beranda / Berita / Nasional / Bawaslu Kritisi Persiapan Rekapitulasi Suara Nasional Tingkat Provinsi

Bawaslu Kritisi Persiapan Rekapitulasi Suara Nasional Tingkat Provinsi

Kamis, 09 Mei 2019 17:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengkritisi persiapan rekapitulasi suara nasional untuk tingkat provinsi. Menurutnya, masih banyak pengitungan suara tingkat provinsi yang belum selesai.

Sebelumnya, Fritz menyatakan bukan tidak mungkin KPU bisa menyelesaikan rekapitulasi suara untuk luar negeri hari ini. Namun, memang dirinya khawatir atas persiapan rekapitulasi suara di tingkat provinsi masih minim.

Misalnya saja, berdasarkan pantauan, baru provinsi Gorontalo dan Kalimantan Tengah yang sudah selesai hingga Kamis (9/5/2019) pagi. Bahkan menurut Fritz, di beberapa wilayah masih di tahap kabupaten/kota pun ada yang masih berproses dalam proses rekapitulasi suara.

"Kalau sesuai jadwal yang provinsi harusnya sudah mulai. Malah ada kabupaten/kota yang 50 persen belum selesai. Memang ada yang sudah sesuai jadwal tapi beberapa juga masih di bawah (tingkat kabupaten/kota)," ucap Fritz di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).

Dia menambahkan, Bawaslu RI akan mengerahkan seluruh upaya untuk membuat semua jadwal tepat waktu. Misalnya, berbagi tugas terkait sidang dugaan pelanggaran administrasi dan pengawasan rekapitulasi.

"Bagi-bagi waktu memang, antara sidang laporan pelanggaran administrasi belum juga selesai. Bisa juga di daerah ada perkara pelanggaran administrasi," ungkap Koordinator Divisi Hukum tersebut.

"Saya rasa itulah tantangan di Bawaslu provinsi mungkin bisa pakai rekapnya dibuat pararel untuk bisa mengakomodir agar proses percepatan bisa selesai," lanjut Fritz.

Dirinya pun berharap agar target waktu selesai hingga pengumuman resmi secara menyeluruh pada 22 Mei 2019 bisa terpenuhi,l. Karenanya, Fritz berharap, dalam rekapitulasi tingkat provinsi ada penambahan panel. Hal ini baginya bisa mempercepat proses rekapitulasi agar tidak lagi mundur layaknya rekapitulasi suara untuk luar negeri.

"Untuk luar negeri kan dua (panel), tapi kalau datang provinsi kan harus dibagi antara provinsi dua panel. Mungkin bisa juga tiga panel untuk yang provinsi agar bisa lebih cepat," tandasnya. (Humas Bawaslu)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda