Kamis, 13 Agustus 2026
Beranda / Berita / Nasional / Aksi Tunggal di Banda Aceh, Warga Desak Revisi UUPA Segera Disahkan

Aksi Tunggal di Banda Aceh, Warga Desak Revisi UUPA Segera Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Mantan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Risman Rachman warga Aceh. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh - Seorang warga menggelar aksi tunggal di bawah pohon asan, kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh, untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Aksi tersebut dilakukan mantan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Risman Rachman, sebagai bentuk keprihatinan atas belum adanya kepastian pelaksanaan rapat paripurna DPR RI setelah Badan Legislasi (Baleg) menyelesaikan pembahasan revisi UUPA pada 26 Mei 2026.

Hingga lebih dari dua bulan setelah pembahasan tersebut, Risman menilai belum ada kejelasan mengenai jadwal paripurna untuk membawa revisi UUPA ke tahap pengesahan.

Menurut Risman, revisi UUPA bukan sekadar agenda legislasi, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan kekhususan Aceh tetap terjaga dan relevan dengan perkembangan zaman.

Ia menilai Agustus menjadi momentum tepat untuk mendorong pengesahan revisi UUPA karena bertepatan dengan peringatan perdamaian Aceh dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dua momentum tersebut, kata dia, memiliki makna penting dalam menjaga komitmen terhadap perdamaian, keadilan, serta hubungan Aceh dengan pemerintah pusat.

“Saya berharap Pak Gubernur Aceh dapat meluangkan waktu bersilaturahmi dengan pimpinan DPR RI, mengetuk pintu dan membuka ruang dialog agar paripurna segera digelar,” kata Risman melalui keterangan tertulis di terima Dialeksis, Rabu (12/8/2026).

Ia juga meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) lebih aktif mengambil langkah strategis untuk mengawal proses pengesahan revisi UUPA.

“Pemerintah Aceh dan DPRA perlu aktif mengambil langkah-langkah strategis, sementara tokoh-tokoh masyarakat juga harus ikut peduli,” ujarnya.

Risman menegaskan, penundaan pengesahan revisi UUPA bukan semata persoalan waktu, melainkan berkaitan dengan komitmen terhadap masa depan Aceh dan Indonesia.

Melalui aksi tunggal tersebut, ia ingin mengingatkan bahwa upaya menjaga kekhususan Aceh tidak hanya berlangsung di ruang legislasi, tetapi juga membutuhkan perhatian dan pengawalan dari masyarakat.

“Aceh membutuhkan kepastian. Revisi UUPA harus segera disahkan menjadi undang-undang,” pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI