Beranda / Berita / Nasional / PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK

PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Rabu, 06 Juli 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi gedung MK. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal melayangkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidential Threshold 20 Persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada hari ini Rabu (6/7/2022).

Dilansir dari suara.com, Rabu (6/7/2022), Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan, permohonan akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

Zainuddin mengatakan, secara resmi akan memasukkan permohonan ke MK bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan Pemohon II Dr Salim Segaf Al Jufri hadir pada Sidang Perdana.

Gugatan tersebut, kata Zainudin, dilayangkan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir. 

Zainudin menjelaskan polarisasi itu timbul karena dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya capres dan cawapres alternatif.

“Tanggung jawab ini harus kami ambil dengan mekanisme Judicial Review, apalagi MK dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki Legal Standing untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” ungkapnya. 

Oleh karena itu, Zainudin mengatakan, PKS coba mengetuk ke-negarawan-an sembilan hakim MK dalam memutus perkara ini.

Tim kuasa hukum PKS sendiri, kata dia, telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu. (Suara)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda