kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pj Kepala Daerah Punya Kewenangan Penuh, Kinerja Pemda Tak Terganggu

Pj Kepala Daerah Punya Kewenangan Penuh, Kinerja Pemda Tak Terganggu

Jum`at, 18 Februari 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan Penjabat (Pj) kepala daerah memiliki kewenangan penuh sehingga tak mengganggu kinerja pemerintah daerah.

Dia bicara demikian menyikapi keberadaan 272 penjabat (Pj) kepala daerah di 2022 dan 2023. Ratusan Pj bakal diangkat lantaran pilkada berikutnya baru digelar serentak 2024 mendatang seperti diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Kami ingin sampaikan, Pj itu kewenangannya full,” kata Akmal saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2022).

Akmal menegaskan hal itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 point 9. Dalam UU tersebut, kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diisi oleh penjabat (Pj) sampai terpilihnya kepala daerah dalam Pemilihan Serentak nasional 2024.

Ia juga meminta agar publik tidak menyamakan terminologi penjabat (Pj), penjabat sementara (Pjs), pelaksana tugas (Plt), dan pelaksana harian (Plh).

Sebab, Pj memiliki kewenangan penuh selayaknya kepala daerah terpilih. Berbeda dengan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs). Hanya PJ dan Plt yang kewenangannya cenderung terbatas.

“Untuk Pj dan Plt ini full kewenangannya, sementara untuk Pjs dan Plh memang terbatas,” ucap Akmal.

Untuk mengisi kekosongan jabatan di level provinsi, PNS dengan pangkat pimpinan tinggi madya yang bakal diangkat menjadi penjabat. Sementara di level kabupaten/kota, PNS pangkat pimpinan tinggi pratama yang diangkat menjadi penjabat.

“Pejabat pimpinan tinggi madya menjadi Pj di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi pratama menjadi Pj di kabupaten/kota. Sekda itu adalah pejabat pimpinan tinggi pratama,” kata Akmal.

“Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi atau nanti kita lihat perkembangannya. Kami akan rapatkan bersama teman-teman Menpan-RB, BKN, tentang kita pilih opsi paling efisien dan efektif bagi penyelenggaraan pemerintah daerah,” sambungnya.

Diketahui, sedikitnya bakal ada 272 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Namun pemerintah baru akan mengadakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada 2024.

Dengan demikian, pemerintah pusat akan mengangkat ratusan penjabat (Pj) kepala daerah mulai 2022 dan 2023 hingga ada kepala daerah baru hasil pilkada 2024 mendatang.

Sejumlah pihak sudah mengusulkan agar UU Pemilu dan Pilkada di revisi, sehingga pilkada bisa digelar pada 2022 dan 2023. Tidak di 2024 seperti yang berlaku saat ini. Namun, pemerintah menegaskan tak ingin merevisi UU tersebut. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda