Beranda / Berita / Aceh / ABA Minta Menteri Ida Fauziyah Cabut Permenaker Terbaru Soal JHT

ABA Minta Menteri Ida Fauziyah Cabut Permenaker Terbaru Soal JHT

Selasa, 15 Februari 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Buruh Aceh (ABA), Muhammad Arnif. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan baru pencairan dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja, seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Namun aturan itu disertai penolakan banyak pihak dan muncul Polemik akan terhadap hal itu.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Buruh Aceh (ABA), Muhammad Arnif mengatakan, terkait dengan adanya peraturan menteri terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga kerja (Kemnaker) tentang adanya ada perubahan JHT itu, kami dari ABA menilai peraturan yang dibuat oleh menteri ini sangat mengecewakan sekali.

“Ini sangat mengecewakan kaum buruh, karena dalam kondisi pandemi banyak para buruh mengalami PHK, jadi mencairkan dana JHT setelah PHK itu merupakan sebuah harapan daripada para buruh dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Selasa (15/2/2022).

Sebenarnya Arnif dalam hal ini sangat sepakat dengan aturan menteri sebelumnya. “Yang dimana membolehkan, ketika para pekerja mengalami PHK dia (Buruh/pekerja) bisa mencairkan 100 persen dana JHT tersebut, tidak mesti harus menunggu usia 56 tahun.

“Kapanpun para pekerja mengalami PHK atau pensiun dini, Dia bisa mengambil atau mencairkan dana JHT tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arnif meminta kepada Menteri Tenaga Kerja untuk mencabut peraturan yang baru dikeluarkan itu. “Dan memberlakukan kembali peraturan yang sebelumnya yang dimana disebutkan pada peraturan sebelumnya, dimana para pekerja membolehkan para pekerja mencairkan dana JHT ketika mengalami PHK di BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda