Beranda / Berita / Nasional / Peringatan Keras Jaksa Agung, Kejati Diminta Tak Main-main dengan PBJ

Peringatan Keras Jaksa Agung, Kejati Diminta Tak Main-main dengan PBJ

Jum`at, 01 Juli 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Agung Republik Indonesia mengedarkan surat aturan kepada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia untuk tidak mengintervensi atau campur tangan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di berbagai instansi pemerintahan. Aturan tersebut dikeluarkan Kejaksaan Agung butut dari hasil Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 9 Maret 2022.

Dalam badan surat edaran itu disebutkan bahwa masih ditemukan adanya indikasi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bahkan melibatkan oknum Pejabat Tinggi Kejaksaan, baik yang bertugas di pusat maupun daerah melakukan perbuatan tercela berupa intervensi atau campur tangan mencari keuntungan dalam PBJ.

Oleh karenanya, Kepala Kejaksaan Agung Burhanuddin menegaskan beberapa poin sebagai berikut:

1. Surat ini sebagai peringatan terakhir kepada saudara untuk tidak melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud. 

2. Apabila masih ada oknum yang tidak mengindahkan surat peringatan ini akan dilakukan tindakan tegas tanpa peringatan.

3. Segera mengedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum saudara.

4. Segera meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya.

5. Segera laporkan apabila saudara memiliki bukti yang cukup terkait adanya indikasi perbuatan sebagaimana dimaksud dengan mencantumkan identitas lengkap melalui hotline Whatsapp 0813-8963-0001 (kerahasiaan data pelapor terjamin dan dilindungi).

6. Agar hotline pelaporan tersebut di atas dipublikasikan kepada masyarakat. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda