Beranda / Berita / Aceh / Sekretaris dan Bendahara Keuangan Dewan Aceh Timur Dilaporkan ke Kejati, Ini Kasusnya

Sekretaris dan Bendahara Keuangan Dewan Aceh Timur Dilaporkan ke Kejati, Ini Kasusnya

Selasa, 28 Juni 2022 22:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Muslim A Gani, Direktur Atjeh Legal Consul sekaligus kuasa hukum Syahrul AG. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait kasus Hak Keuangan Anggota DPRK Aceh Timur atas nama Syahrul AG yang diduga telah dicairkan sejak awal tahun anggaran 2020 sampai tahun anggaran 2021. Namun hak keuangan tersebut dikabarkan belum diterima. 

Selasa (28/6/2022) Muslim A Gani, Direktur Atjeh Legal Consult (ALC) sekaligus kuasa hukum Syahrul AG, melaporkan Sekretaris Dewan dan Bendahara Keuangan Dewan Kabupaten Aceh Timur ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Saya sudah ingatkan siapapun yang intervensi melindungi perbuatan pidana akan kami sikat,” tegasnya kepada Dialeksis.com, Selasa (28/6/2022). 

Sebelumnya, pihaknya sudah mengingatkan jauh-jauh hari untuk jangan bermain dengan uang negara dan jangan ada yang coba melindunginya. 

Putusan Mahkamah Agung RI dan surat gubernur yang memberi petunjuk pembayaran hak anggota DPRK Aceh Timur sebesar Rp500 juta lebih sampai hari ini tidak dibayar. 

Menurut informasi dan data sementara, pada tahun 2020 saat kliennya ditahan, sebagian mereka sudah dicairkan. 

“Namun demikian nanti kita lihat hasil pengembangannya, kami pantau kasus ini per jam bukan per hari,” ungkapnya. 

Surat dari Sekda Aceh terakhir No.171.2/7216 perihal penjelasan Tentang Keputusan Gubernur Aceh atas nama Syahrul A Gani juga diabaikan. 

"Kabarnya mereka ada orang kuat, maka saya akan tantang mereka sampai proses pidana berjalan,” imbuhnya. 

Semua berkas pengaduan sudah lengkap ia serahkan. Ia meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dapat memproses laporan tersebut. 

“Saya sudah siap menghadapi kemungkinan terburuk sekalipun,” pungkasnya. [NOR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda