Pentingnya Toponimi dan Batas Daerah, Kemendagri Bakal Gelar Rakornas
Font: Ukuran: - +
[Foto: PK]
Sesuai mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah provinsi diberikan tanggung jawab untuk melakukan penegasan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di laut provinsi.
Hasil sementara pelaksanaan tanggung jawab ini telah dibahas dan disepakati 25 peta kerja batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi, dari keseluruhan 37 provinsi yang memiliki batas kewenangan pengelolaan SDA.
Sedangkan 12 provinsi lainnya masih dalam proses pembahasan. Penyelesaian ini dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Diketahui, saat ini Kemendagri tengah menyiapkan peraturan mengenai penegasan batas kecamatan dan kelurahan.
Sebagai informasi, dalam kesempatan Rakornas kali ini, Mendagri dijadwalkan bakal memberikan pengarahan umum kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota serta peserta. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua KPU, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dirjen Penataan Ruang Kementerian ATR/Kepala BPN, serta Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa PDTT.
Selanjutnya » Selain itu, Mendagri juga akan menyerahk...- Dugaan Suap Pj Bupati Nagan Raya Libatkan Belasan Anggota DPRK, Ini Kata Kejati Aceh
- Pengendalian Inflasi di Daerah, Mendagri: Optimalkan Anggaran BTT dan Bansos
- Dorong Percepatan Realisasi APBD dan Tangani Inflasi Daerah, Kemendagri Asistensi ke Provinsi Kepri
- BPSDM Kemendagri Dorong Personel Damkar Tingkatkan Profesionalitas dan Pelayanan Kepada Masyarakat