Pemeritah Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Mulai Berlakukan Format KRIS
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi BPJS Kesehatan. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah akan menghapus kelas 1,2 dan 3 yang selama ini berlaku pada kepesertaan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, adapun format yang akan berlaku adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran,” kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, ia menjelaskan, skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
"Besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN,” sebutnya.
Kemudian, Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Sedangkan jenis kepesertaan ini, kata Arif, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bln, sehingga sebetulnya total nya Rp. 42.000. [CNBCIndonesia]