Beranda / Berita / Aceh / Dari 17 Parlok, Hanya 8 yang Memiliki Akun SIPOL

Dari 17 Parlok, Hanya 8 yang Memiliki Akun SIPOL

Sabtu, 30 Juli 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri. [Foto: Dialeksis/ftr]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri sebut sejauh ini baru ada 8 (Delapan) partai politik lokal sebagai calon peserta pemilu 2024 yang telah memiliki akun SIPOL.

Dia menyebutkan kedelapan parlok tersebut sebagai berikut:

1. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh),

2. Partai Aceh (PA),

3. Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT),

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA),

5. Partai Islam Aceh (PIA),

6. Partai Darul Aceh (PDA),

7. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan,

8. Partai Amanah Reformasi (PAR).

Ia menyebutkan dari 17 Parlok yang terdaftar di Kanwil Kemenkumham Aceh, baru ada Delapan Parlok yang memiliki akun SIPOL.

“Saat ini mereka mulai bekerja untuk mengupload data dokumen-dokumen persyaratan pendaftara peserta pemilu,” sebutnya saat diwawancarai oleh awak media di Aula Kanot KIP Aceh, Jumat (29/7/2022).

Dirinya juga berharap agar parlok-parlok yang telah memiliki akun SIPOL dapat menggunakan waktu pendaftaran lebih awal dan tidak menunggu akhir waktu pendaftaran.

Hal tersebut dimaksud agar jika ada dokumen yang kekurangan atau adanya kesalahan di dokumen, maka dapat diperbaiki lebih cepat dan lebih awal. 

“Kita berharap demikian, agar semua Parlok dapat mengikuti Pmilu 2024 nantinya,” ujarnya lagi.

Ia juga menyampaikan, bagi parlok yang belum memiliki akun SIPOL, dan ingin ikut Pemilu nantinya, masih dapat mengajukan permohonan pembuatan akun SIPOL pada KIP Aceh. 

“Silahkan saja ajukan pembuatan akun SIPOL karena masih bisa, namun jangan terlalu lama, dikhawatirkan nantinya tidak dapat mengupload seluruh dokumen persyaratan yang diminta,” sebutnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda