kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Siapkan Dana Banpol Rp 121 Miliar untuk 10 Partai

Pemerintah Siapkan Dana Banpol Rp 121 Miliar untuk 10 Partai

Sabtu, 28 Juli 2018 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi: tempo

DIALEKSIS.COM | Jakarta- Kasubdit Fasilitasi dan Kelembagaan Parpol Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syamsudin mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana bantuan partai politik atau dana banpol tahun 2018 senilai Rp 121 miliar, untuk 10 parpol.


"Total banpol untuk 10 parpol tahun ini sebesar Rp 121 miliar, namun baru tiga parpol yang tandatangani berita acara penerima banpol yaitu PDI Perjuangan, Partai Nasdem, dan PPP," kata Syamsudin dalam diskusi di Kemendagri, Jakarta, Jumat.


Dia menjelaskan untuk tahun 2018, PDI Perjuangan menerima banpol sebesar Rp 23 miliar, Nasdem Rp 7 miliar, dan PPP Rp 7,2 miliar.


Menurut dia, untuk Partai Golkar baru akan menandatangani berita acara penerima banpol pada 3 Agustus mendatang dengan nilai Rp 18 miliar dan PKS pada 8 Agustus senilai Rp 8,5 miliar.


"Persyaratan pencairan banpol dilakukan sepanjang keuangan parpol telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini berdasarkan laporan, dana banpol lebih banyak digunakan untuk pendidikan politik dibandingkan untuk operasional kesekretariatan, ini sudah sesuai amanat UU," ujarnya.


Dia menilai penggunaan sumber dana dari pemerintah untuk parpol sudah efektif karena untuk pendidikan politik sudah berjalan meskipun ada kasus korupsi kader parpol, itu tindakan individu bukan dari lembaga.

Syamsudin menjelaskan pemerintah telah memutuskan menaikkan banpol menjadi Rp 1.000 per-suara untuk di tingkat pusat, dengan payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

"Amanat PP menyatakan bantuan pada partai untuk tingkat pusat Rp 1.000, sementara tingkat provinsi Rpm 1.200. Dan tingkat kabupaten atau kota ditetapkan sebesar Rp 1.500," tuturnya.

Dia berharap dana banpol tiap tahunnya bisa meningkat karena dalam PP nomor 1 tahun 2018 telah dijelaskan bahwa kenaikan banpol bisa dilakukan dengan melihat kemampuan keuangan negara.

Menurut dia, Kemendagri telah menanyakan kepada 10 parpol bahwa dalam setahun mereka bisa menghabiskan dana sekitar Rp 75-250 miliar per-tahun yang banyak digunakan untuk pendidikan politik.

"Kami dorong agar banpol dapat dinaikan tiap tahun dan kami sudah imbau pada Pemda agar laksanakan PP sesuai ketentuan, dan Pemda untuk menaikan banpol," ujarnya. (tempo)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda