kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Diminta Untuk Segera Buat Standar Upah Minimum Guru Honorer

Pemerintah Diminta Untuk Segera Buat Standar Upah Minimum Guru Honorer

Kamis, 25 November 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta pemerintah membuat standar upah minimum nasional untuk guru honorer atau bukan pegawai negeri sipil (PNS). [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta pemerintah membuat standar upah minimum nasional untuk guru honorer atau bukan pegawai negeri sipil (PNS). Aturan tersebut bisa dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Satriwan menyebut besaran upah minimum ini sesuai dengan standar kelayakan hidup di masing-masing daerah. Menurutnya, aturan tersebut bisa menjadi jawaban karena Kemendikbudristek belum bisa menyerap banyak guru honorer menjadi ASN.

Kebijakan menyerap guru honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), kata Satriwan, juga belum belum bisa menyejahterakan tenaga pendidik karena tidak seluruh guru honorer bisa lulus.

"Namun belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang. Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional," ujarnya.

Selain itu, Satriwan menyebut upah guru honorer dan guru sekolah madrasah atau swasta bisa sangat rendah, bahkan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Beberapa temuan P2G di daerah mencatat guru honorer yang diupah kurang dari setengah UMK Kota. Salah satunya terjadi di Kabupaten Karawang dengan UMK Rp4,7 juta namun upah guru honorer SD negeri hanya Rp1,2 juta.

Temuan serupa juga terjadi di Sumatera Barat. Guru honorer hanya diupah Rp500-800 ribu per bulan, sementara UMK di daerah tersebut mencapai Rp2,4 juta.

Lebih lanjut, kata Satriwan, kenaikan upah guru honorer ini sebagai penghormatan kepada tenaga pendidik yang sudah mengajar penerus bangsa. Menurutnya, pemberian upah di bawah standar kebutuhan hidup rata-rata melanggar Pasal 14 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Pasal itu berbunyi dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi sehingga guru punya harkat dan martabat di samping profesi lain. Selain itu, juga mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau dan berminat menjadi guru," katanya menambahkan. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda