kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pembunuhan Pemred di Sumut, Dewan Pers Desak Polisi Usut Kasus Tersebut

Pembunuhan Pemred di Sumut, Dewan Pers Desak Polisi Usut Kasus Tersebut

Sabtu, 19 Juni 2021 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : Dok. cnnindonesia.com

DIALEKSIS.COM | Medan - Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengecam pembunuhan terhadap pemimpin redaksi salah satu media online di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Mara Salem Harahap. Polisi didesak mengusut tuntas kasus tersebut.

Pria yang akrab disapa Marsal Harahap itu ditemukan bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya pada Sabtu (19/6) pukul 23.00 WIB dini hari. Lokasinya tidak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Salah satunya di paha sebelah kiri.

"Sebuah kabar duka kembali mewarnai kehidupan Pers Indonesia. Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap meninggal dunia pada Sabtu 19 Juni 2021. Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap," kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh melalui siaran pers.

Nuh berharap LasserNewsToday dapat terus melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik.

"Kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan. Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan

terhadap Mara Salem Harahap," tegasnya.

Dia mengatakan Dewan Pers mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Menurutnya, pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap, kata Nuh, juga harus ditegakkan.

"Oleh karena itu, Dewan Pers juga mengimbau agar segenap komunitas pers Sumatera Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta," ujarnya.

Selain itu, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.

"Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers mengimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan," ujarnya.

Ketidakpastian Hukum, Preseden Buruk

Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Liston Damanik menambahkan media online milik Mara Salem Harahap kerap memberitakan dugaan penyelewengan yang dilakukan pejabat BUMN, maraknya peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

"Apapun alasan yang melatarinya, kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. AJI Medan meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap," ucap Liston.

Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.

"AJI Medan meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers. Kami meminta seluruh jurnalis di Sumatera Utara untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik," paparnya.

Mara Salem Harahap sempat berurusan dengan masalah hukum. Mara Salem pernah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Agustus 2020 silam. Dia terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan Mara Salem Harahap, menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara dalam sebulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 Mei, rumah jurnalis linktoday.com, Abdul Kohar Lubis, di Kota Pematangsiantar, diteror orang tak dikenal (OTK) dengan percobaan pembakaran rumah.

Selanjutnya pada 31 Mei, mobil jurnalis MetroTV asal Kabupaten Serdangbedagai, Pujianto yang terparkir di depan rumahnya dibakar OTK. Kemudian pada 13 Juni, rumah orang tua jurnalis di Kota Binjai, Sofian, dibakar OTK. Sofian yang kerap memberitakan tentang maraknya perjudian di kota itu juga pernah diteror dengan bom molotov dan tembakan airsoft gun di rumahnya.

(fnr/pmg)

Sumber : cnnindonesia.com
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda