kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pelantikan Bupati/Walikota Hasil Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Lancar dan Tertib Prokes

Pelantikan Bupati/Walikota Hasil Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Lancar dan Tertib Prokes

Sabtu, 27 Februari 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. [IST]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, pelantikan kepala daerah, Bupati/Walikota hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 berlangsung lancar, tertib dan mematuhi protokol kesehatan. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan di Jakarta, Jumat (26/2/21). 

"Alhamdulillah hari ini, Jum'at 26 Februari 2021, sudah dilantik bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil pilkada serentak 9 Desember 2020. Pelantikan terpantau berjalan dengan tertib, lancar dan mengikuti protokol kesehatan. Bapak Mendagri juga turut memantau jalannya pelantikan secara virtual," kata Benni.

Ia menambahkan, pelantikan kepala daerah tersebut, merupakan pelantikan kepala daerah secara serentak tahap pertama, yaitu kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir pada 17 Februari 2021.

“Untuk tahap awal ini diikuti oleh kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 17 Februari 2021, termasuk kepala daerah yang berdasarkan hasil keputusan sela MK, sidang gugatan PHPnya tidak dilanjutkan” kata Benni.

Sebagaimana diketahui, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 ini dilakukan secara serentak dan bertahap. Hal itu dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengamanatkan pelantikan dilaksanakan secara serentak.

“Memang, sesungguhnya 178 kabupaten/kota itu, masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 17 Februari 2021, tapi karena kita mau melaksanakan pelantikan ini dengan semangat keserentakan, maka kita lakukan pada hari ini," bebernya.

“Pelantikan kepala daerah berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 ini dilakukan secara serentak. Semangatnya adalah keserentakan. Namun demikian, karena rentang waktu masa akhir jabatan kepala daerah ini tidak sama semua, maka akhirnya serentak itu kita lakukan bertahap,” tambah Benni.

Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah juga dilaksanakan secara virtual, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mengingat, pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.

“Sejak awal, Kementerian Dalam Negeri mengarahkan dan mendorong agar acara pelantikan dilakukan secara virtual, dan itupun dilakukan dengan protokol kesehatan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda