kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pejabat Dilarang Minta THR dari Perusahaan Rekanan

Pejabat Dilarang Minta THR dari Perusahaan Rekanan

Senin, 17 April 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum seluruh pejabat menolak tunjangan hari raya (THR) jelang idulfitri selain yang diberikan negara. Utamanya dari perusahaan rekanan.

 "Tidak boleh yaitu meminta THR berupa hadiah atau gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara kepada siapapun, utamanya kepada pihak swasta yang biasanya jadi rekanan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (17/4/2023).

 Ghufron mengatakan penerimaan THR dilarang dalam bentuk apapun. Karena, bisa menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

KPK menegaskan ultimatum ini tidak dianggap remeh. Pejabat yang tetap nekat meminta THR bakal diproses hukum jika ketahuan.

 Ghufron juga meminta pejabat tidak memanfaatkan momen ini untuk membuat proyek hanya buat mencari keuntungan sendiri untuk merayakan lebaran. Tindakan koruptif dalam bentuk apapun dipastikan dijerat.

 "Kami mewanti-wanti juga agar tidak menggunakan waktu yang sempit ini untuk kemudian bikin proyek-proyek yang sekiranya untuk hanya kepentingan tersebut," kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK telah menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Para pejabat diingatkan keharaman penerimaan hadiah sebagai THR lebaran.

"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2023," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 10 April 2023.

 Ipi menegaskan pejabat dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Sebab, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pada pejabat juga dilarang untuk meminta gratifikasi THR lebaran. Pimpinan kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah diminta mematuhi surat edaran KPK tersebut.

"Pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," tegas Ipi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda