Beranda / Berita / Nasional / PDIP Pecat Kader Kasus Penganiayaan Pelajar di Medan

PDIP Pecat Kader Kasus Penganiayaan Pelajar di Medan

Minggu, 26 Desember 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Medan - Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon meminta maaf atas ulah Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut, HSM (43) yang menganiaya FAL (17), pelajar SMA Al-Azhar di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Saya sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, pertama saya mohon maaf atas ulah atau arogansi kader kita. Dia seorang kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumut," kata Rapidin, Sabtu (25/12/2021).

Rapidin mengatakan tindakan HSM tak dapat dibenarkan. Ia memastikan bakal memecat HSM dari pengurus PDIP karena tindakan tersebut. Pihaknya segera menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan.

"Nanti akan kita berhentikan dengan tidak hormat. Di partai kita, sesuai dengan arahan ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kader tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji," tegasnya.

HSM telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Ia diduga menabrak motor, menendang, memukuli dan menampar FAL (17) pelajar SMA Al-Azhar di depan mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kejadian itu berawal saat FAL berbelanja ke sebuah mini market. HSM kemudian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Mobil HSM itu menabrak bagian belakang motor FAL yang tengah terparkir di mini market tersebut.

"Korban melihat kendaraannya sempat tersenggol mobil tersangka. Lalu korban keluar dari mini market dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Namun, HSM tak terima dengan kata-kata yang diucapkan FAL. HSM pun langsung menganiaya siswa SMA tersebut. Peristiwa ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan.

HSM lantas ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HSM tak ditahan dan hanya wajib lapor.

Kader PDIP itu dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda Rp72 juta. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda