Beranda / Berita / Aceh / Nasir Djamil: Prestasi Kejari Medan Patut Jadi Teladan dan Penyemangat yang Lain

Nasir Djamil: Prestasi Kejari Medan Patut Jadi Teladan dan Penyemangat yang Lain

Selasa, 14 Desember 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Forbes Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, Nasir Djamil. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, M. Nasir Djamil mengapresiasi kinerja Kejari Medan dan jajarannya yang sudah berhasil menoreh sejarah, mendapatkan penghargaan dari KPK RI sebagai aparat penegak hukum dalam perkara dengan kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor. 

"Prestasi yang diraih Kejari Medan patut diapresiasi dan menjadi penyemangat bagi Kejari lainnya dalam konteks tugas dan fungsi kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi," ujar Nasir saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (14/12/2021).

Nasir menilai sosok Teuku Rahmatsyah sebagai putera Aceh telah membuktikan mampu melaksanakan tugasnya dimanapun ditugaskan.

"Ibarat dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung," ungkap Nasir dengan bangga.

Tak hanya itu, kata dia, Teuku Rahmatsyah mampu mengorganisasikan seluruh jajaran di Kejari Medan dalam satu ritme yang kompak. Ibarat dirigen, Kajari Medan telah mampu memainkan orkestra pencegahan dan pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya yang membuat kagum KPK.

Diketahui, penghargaan yang diterima Kejari Medan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi sedunia (Hakordia) tahun 2021 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dan diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Penghargaan yang diterima Kejaksaan Negeri Medan berada satu peringkat di bawah Kejaksaan Tinggi NTT serta bersama dengan Polda Sumatera Utara dan Polres Merauke dalam Kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Dengan Kerugian Negara Terbesar Berdasarkan Hasil Laporan Auditor.

Kejari Medan berhasil selama 2021 menangani perkara korupsi dengan perincian: Penyelidikan sebanyak 4 (empat) perkara, Penyidikan 6 (enam) perkara, serta sedang menyidangkan (Penuntutan) 13 perkara Korupsi dan telah melakukan eksekusi terhadap 10 (sepuluh) perkara korupsi.

Dalam upaya pemberantasan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan selama kurun 2021, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dari pembayaran denda sebesar Rp.1.700.000.000.

Serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp.529.720.000, dan dalam bentuk Aset yang bernilai Rp.140.800.000.000. Pihak kejari Medan telah menyetorkan tunggakan denda dan uang pengganti sebesar Rp.905.000.000 ke Kas Negara dan Rp.90.000.000, ke Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Prestasi ini patut mendapat penghargaan, dimana Teuku Rahmatsyah dilantik menjabat sebagai Kejari Medan baru setahun lebih, tepatnya pada 10 Agustus 2020 lalu. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda