Beranda / Berita / Nasional / Mulai Hari ini, Obat-Obatan dan Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal

Mulai Hari ini, Obat-Obatan dan Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal

Minggu, 17 Oktober 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan obat-obatan dan kosmetik wajib mengantongi sertifikat halal mulai hari ini, Minggu (17/10). [Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan obat-obatan, kosmetik, dan barang-barang gunaan, wajib mengantongi sertifikat halal mulai hari ini, Minggu (17/10/2021). Kewajiban sertifikasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Menag Yaqut menyampaikan, Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai diberlakukan seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal, yakni 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026.

Menurut Yaqut, kewajiban sertifikasi bagi produk ditetapkan sesuai regulasi demi menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menuturkan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP 39/2021.

Pasal 139, misalnya, mengatur kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.

Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman, (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pasal 140 mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbagai jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda