Beranda / Berita / Akademisi: Rekrutmen Komisioner KPU Baru, Jangan Pilih Rekam Jejak Buruk

Akademisi: Rekrutmen Komisioner KPU Baru, Jangan Pilih Rekam Jejak Buruk

Jum`at, 15 Oktober 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Akademisi FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Firman. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Publik semakin memberi perhatian pada proses rekrutmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027, Pasca ditunjuknya Pansel KPU oleh Presiden beberapa waktu lalu.

Akademisi FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Firman mengatakan bahwa publik saat ini sangat berharap Timsel memastikan calon komisioner yang diserahkan ke Komisi II DPR RI nantinya merupakan sosok terbaik, non partisan, profesional serta paling penting tidak memiliki track record buruk selama menjabat. 

"Khusus pada komisioner KPU yang saat ini menjabat rakyat punya catatan sendiri sehingga perlu dipertimbangkan benar-benar untuk kembali terlibat pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang," ujar Firman kepada Dialeksis.com, Jumat (15/10/2021).

Menurut Firman, komisioner KPU yang saat ini menjabat (petahana) diketahui memiliki rekam jejak buruk selama menjabat. Sehingga integritas dan kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu sangat diragukan.

"Rekam jejak buruk tersebut antara lain terdapat komisioner yang dulu diketahui terlibat skandal korupsi (kini sedang menjalani hukuman di penjara). Kemudian sejumlah komisioner diketahui terlibat sejumlah kasus pelanggaran kode etik," jelasnya lagi.

Sanksi dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Tiga perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, 330-PKE-DKPP/XI, dan 06-PKE-DKPP/I/2020.

Dalam perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra dan Hasyim Asy’ari dijatuhi Peringatan Keras terakhir. Sementara itu, Evi Novida Ginting Manik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap.

Putusan perkara 330-PKE-DKPP/XI/2019, enam Anggota KPU RI (Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan, Hasyim Asy’ari, dan Evi Novida Ginting Manik) dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

Putusan perkara 330-PKE-DKPP/XI/2019, enam Anggota KPU RI (Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan, Hasyim Asy’ari, dan Evi Novida Ginting Manik) dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

Menurut Firman, perkara korupsi dan pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh mantan komisoner tidak bisa ditimpakan hanya pada satu orang komisioner semata karena pengambilan keputusan di KPU adalah kolektif kolegial.

"Kita berharap Timsel membuka ruang yang luas dan lama bagi penelusuran track record setiap pendaftar, pendokumentasian di DKPP, jika perlu dapat berkomunikasi dengan daerah asal pendaftar," pungkas Firman.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda