MK Sebut Presiden Dua Periode Tak Dilarang Maju Cawapres
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. [Foto: KOMPAS/Mahdi Muhammad]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi calon Wakil Presiden untuk periode berikutnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono. Dia mengatakan, bahwa tak ada peraturan yang melarang hal tersebut. Namun, lebih kepada etika politik, jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.
“Kalau secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” katanya seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin (12/9/2022).
Dia menyebutkan, dalam Pasal 7 UUD 1945 berbunyi; ‘Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
“Kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama,” ungkapnya.
Selanjutnya » Menurutnya, bunyi pasal itu itu tidak me...