kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Merokok dan Dengar musik di mobil bakal dipenjara 3 bulan

Merokok dan Dengar musik di mobil bakal dipenjara 3 bulan

Jum`at, 02 Maret 2018 09:25 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com, Jakarta- mendengarkan musik atau merokok saat mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat menjadi kebiasaan sebagian orang untuk mengatasi kepenatan sepanjang perjalanan.

Namun, ternyata kebiasaan ini tak boleh dilakukan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main. " Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Sumber: Kompas.com


Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda