Mardani Maming Dinonaktifkan dari Jabatan Bendum PBNU
Font: Ukuran: - +
Gambar ilustrasi. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan Mardani Maming nonaktif dari jabatan bendahara umum (bendum) PBNU. Maming resmi nonaktif di PBNU setelah gugatan praperadilan terkait status tersangka ditolak hakim.
"Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu, bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai," kata Ketua PBNU Bagian Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Kendati demikian, dia menyebut sebelumnya pihak internal PBNU tengah menunggu keputusan praperadilan Maming. Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka Maming resmi dinonaktifkan.
"Makanya kemarin menunggu proses hukum praperadilan. Dan sudah berlaku sejak saat itu. Setelah penolakan kemarin," tuturnya.
Ahmad Fahrurrozi mengatakan perkara yang dihadapi Maming terjadi saat mantan Bupati Tanah Bumbu itu belum menjabat sebagai Bendum PBNI. Dia memastikan perkara Maming tak berkaitan dengan PBNU.
"Kasus itu terjadi jauh sebelum dia menjabat bendum PBNU dan tidak ada sangkut pautnya dengan PBNU," terangnya.
Dia meminta masyarakat tidak mengaitkan perkara yang menjerat Mardani Maming dengan organisasi PBNU.
"Kita minta dipahami fakta tersebut sehingga tidak ada framing negatif terhadap PBNU," tutupnya.
Mardani Maming Serahkan Diri
Diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK. Mardani, yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan, mengaku heran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mardani menyerahkan diri ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (28/7). Dia tiba didampingi pengacaranya, Deny Indrayana.
"Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28, dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28," ucapnya.
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Detik)