Mahfud Jamin Kasus Kabasarnas Ditangani Objektif
Font: Ukuran: - +
Menko Polhukam Mahfud MD.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bersikap objektif dalam mengani kasus korupsi Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi. Hal ini terlihat dengan penetapan Henri sebagai tersangka.
"Saya percaya (objektif). Nyatanya kita koordinasi sehari langsung tersangka," ujar Mahfud ditemui di Rumah Dinas Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta masyarakat tidak berasumsi TNI akan melindungi anggota yang melakukan korupsi. Ia memastikan Peradilan Militer bekerja secara profesional.
"Saya jamin objektif. Karena memang itu sudah kewenangannya. Boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar enggak bisa disembunyikan," kata Yudo.
Selain itu, Yudo menjelaskan diambil alihnya kasus rasuah Kabasarnas oleh Peradilan Militer merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Sehingga, Yudo memastikan pihaknya hanya menjalankan perintah UU.
Yudo menekankan bukan kali pertama Peradilan Militer menangani kasus yang menjerat perwira tinggi. Ia mencontohkan seperti kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dapat diadili secara optimal.
"Makanya jangan ada ketakutan. Mari kita monitor bersama-sama," bebernya.