Beranda / Berita / Aceh / Dua Tahun Mengendap, Publik Desak KPK Tuntaskan 5 Kasus Korupsi di Aceh

Dua Tahun Mengendap, Publik Desak KPK Tuntaskan 5 Kasus Korupsi di Aceh

Rabu, 02 Agustus 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan penyelidikan terhadap 5 kasus dugaan korupsi besar di Aceh yang telah dua tahun lebih mengendap yang hingga kini tidak pernah diketahui seperti apa perkembangannya.

Lambatnya investigasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, sementara perkembangan kasus hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh terdiri atas YLBHI-LBH Banda Aceh, Forum LSM Aceh, Walhi Aceh, KontraS Aceh, Katahati Institute, Aceh Institute, Komunitas Kanot Bu, Tikar Pandan, SP Aceh, Flower, JKMA, AJI Kota Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Menurut Koordinator MaTA, Alfian, sejak awal penyelidikan pada 3 Juni 2021 hingga 1 Agustus 2023 KPK sama sekali belum menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus yang total pagu anggaran lebih dari Rp 5,427 triliun.

“Penyidik telah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, namun hingga saat ini tidak ada kepastian hukum,” kata Alfian, Rabu (2/8/2023).

Alfian menyebutkan, kasus dugaan korupsi itu diantaranya pengadaan Kapal Aceh Hebat 1 (Rp 73,9 miliar lebih), Kapal Aceh Hebat 2 (Rp 59,7 miliar lebih) dan Aceh Hebat 3 (Rp 38 miliar lebih).

Proses perizinan PLTU 3 dan 4 di Kabupaten Nagan Raya, proyek multiyears, kasus kode AP/apendiks yang tidak dikenal dalam sistem penganggaran daerah, dan alokasi dana refocusing penanganan Covid-19. Total pagu anggaran yang diselidiki KPK lebih dari Rp 5,4 triliun. 

“Pengadaan kapal bermasalah karena kondisi kapal yang banyak mengalkami kerusakan, sementara kapal tersebut merupakan kapal-kapal baru. Lalu, kasus dugaan korupsi proyek multiyears berupa 14 paket pembangunan jalan dan 1 paket pembangunan bendungan dengan total nilai Rp 2,7 triliun, yang mana prosesnya terjadi tanpa ada persetujuan melalui paripurna DPR Aceh, hanya melalui penandatanganan MoU,” tambah Alfian.

“Kasus-kasus yang diselidiki KPK itu bernilai pagu Rp 5,4 triliun lebih, itu belum termasuk kasus perizinan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya. Penyelidikan yang dilakukan KPK kan menggunakan anggaran negara, namun belum ada hasil,” ungkapnya

Menurut Alfian, pihaknya telah mengirimkan surat ke KPK bernomor: 020/B/MaTA/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal permohonan informasi pengembangan penyelidikan terbuka di Aceh. 

“Intinya untuk mempertanyakan perkembangan hasil penyelidikan yang pernah dilakukan KPK di Aceh, karena sampai saat ini tidak ada penjelasan,” katanya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda