MA Seleksi 427 Calon Hakim Adhoc Tipikor Serentak Se-Indonesia
Font: Ukuran: - +
Mahkamah Agung menyelenggarakan rekrutmen Calon Hakim AdHoc Tindak Pidana Korupsi. [Foto: Dok MA]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung (MA), melalui panitia seleksi, kembali menyelenggarakan rekrutmen calon hakim adhoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di seluruh Indonesia pada Senin (30/9/2024).
Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan formasi hakim sesuai amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa pengadilan korupsi harus dilakukan oleh hakim karier dan hakim adhoc dengan komposisi yang ditentukan oleh undang-undang.
Ujian tertulis calon hakim adhoc tipikor tahap XXII diselenggarakan serentak di seluruh pengadilan tingkat banding. Ujian ini diikuti oleh 427 peserta, dengan 77 peserta mengikuti seleksi di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi MA pada Selasa (1/10/2024), Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto, selaku ketua panitia pelaksana, berharap agar para peserta menjadi calon terbaik yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi formasi hakim adhoc tindak pidana korupsi tingkat pertama dengan kualitas yang handal dan profesional.
"Oleh karena itu, ujian tertulis ini dimaksudkan untuk menjaring calon-calon yang berkualitas dan berintegritas. Sportivitas dalam mengikuti seleksi ini sangat diperlukan," ujar Suharto.
Ia juga menekankan pentingnya kompetisi yang sehat, jujur, dan adil, serta mengimbau para peserta untuk memanfaatkan waktu dengan baik selama ujian. "Hindari hal-hal yang tidak produktif, dan fokuslah pada ujian agar hasilnya maksimal," tambahnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mengingatkan para peserta untuk mengabaikan informasi atau janji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang berpotensi merugikan mereka di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel. [*]