Beranda / Berita / Nasional / Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah dan Tindak Pidana Korupsi di PTPN V

Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah dan Tindak Pidana Korupsi di PTPN V

Kamis, 09 September 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua SETARA Institute, Hendardi. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Laporan atas dugaan penyerobotan tanah kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri dan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh 997 petani.

Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute akan menjadi pembuka kotak pandora buruk rupa tata kelola PTPN V, yang sebelumnya tidak pernah terusik, khususnya kemitraan yang tidak setara antara PTPN V dengan petani-petani plasma di Kampar, Riau.

Dari rilis yang diperoleh Dialeksis.com, Rabu (8/9/2021) hal itu disampaikan oleh Ketua SETARA Institute, Hendardi, adapun upaya upaya 997 petani memperjuangkan haknya yang meminta pertanggung jawaban PTPN V dalam pembangunan kebun gagal dan beralihnya kepemilikan lahan petani telah meningkatkan ancaman kepada para pengurus Kopsa M, pekerja kebun dan petani.

Apalagi Bareskrim Polri telah menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap 37 saksi pada 30 Agustus-3 September 2021. SETARA Institute mengapresiasi langkah Polri yang cepat merespons pelaporan petani.

Adapun serangan PTPN V terhadap petani yaitu berupa:

  1. Tuduhan penggelapan penjualan hasil kebun yang sebenarnya milik petani.
  2. Menyandera dana lebih dari 3 milyar milik petani atas penjualan buah kepada PTPN V, bulan ini petani dan pekerja buruh kasar belum menerima hasil panen serta gaji sehingga para petani mengalami kesulitan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
  3. Mengadudomba petani dengan membentuk kepengurusan koperasi abal-abal.
  4. Upaya-upaya pengambilan kantor dan properti koperasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
  5. Melumpuhkan pengurus Kopsa M periode 2016-2021 yang sah dan legitimate dengan intervensi yang melawan hukum dan menggunakan tangan-tangan alat negara.
  6. Termasuk menggunakan alat negara memaksa pengesahan pengurus koperasi tandingan yang dibentuk oleh PTPN V.

Serangan membabi buta yang dilakukan PTPN V ini telah melengkapi dugaan tata kelola yang tidak akuntabel PTPN V yang bertindak sebagai pendamping koperasi dan petani dengan menggelembungkan hutang petani yang bersumber dari pinjaman Bank Mandiri, yang hingga kini mencapai lebih 150 miliar.

Ketua SETARA Institute, Hendardi, modus ini akan berujung pada potensi perampasan 2.050 hektar kebun petani yang dijaminkan di Bank Mandiri.

Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir dalam hal ini wajib bertindak dan memerintahkan PTPN V untuk menghentikan cara-cara bisnis BUMN yang bertentangan dengan semangat Menteri BUMN dalam membangun BUMN yang bersih dan juga bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi yang justru menggalakan Reforma agraria, agar petani-petani memiliki akses tanah untuk penghidupan.

Cara-cara yang diperagakan PTPN V adalah cara purba bisnis BUMN sebagaimana dilakukan di masa lalu yang tidak berorientasi pada perlindungan rakyat dan menggunakan alat-alat kekuasaan untuk memproteksi kepentingan bisnisnya.

Padahal, BUMN sendiri diciptakan untuk membangun negeri, termasuk di dalamnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan rakyat.

SETARA Institute mengingatkan kepada berbagai pihak untuk bersikap profesional dan netral.

“Karena apa yang terjadi saat ini antara PTPN V dengan Kopsa M adalah hubungan keperdataan antara anak Angkat (Kopsa M) yang tidak dikehendaki karena kritis memperjuangkan hak dengan Bapak Angkat (PTPN V) yang tidak bertanggung jawab dalam tata kelola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

Erick Thohir dalam hal ini semestinya tidak hanya menghentikan cara-cara purba PTPN V.

Tetapi lebih dari itu, Erick Thohir yakni harus mendukung upaya-upaya 997 petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas lebih dari 10 tahun.

“Kasus yang dialami oleh Kopsa M adalah salah satu dari kasus serupa yang dialami lebih dari 10 koperasi yang juga bermitra dengan PTPN V,” kata Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan pers rilisnya, Rabu (8/9/2021) kepada awak media.

Dan juga dalam hal ini Hendardi mengatakan, Erick Thohir bisa menjadikan langkah petani ini sebagai momentum dan entry point reformasi tata kelola BUMN di sektor perkebunan yang selama ini seringkali menjadi beban APBN dibanding menjadi sektor yang kontributif bagi peningkatan pendapatan negara. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda