KPU Sebut 10 Parpol Daftar Jadi Peserta Pemilu Hari Ini
Font: Ukuran: - +
KPU. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi telah membuka pendaftaran peserta pemilu 2024 bagi partai politik (Parpol) pada hari ini Senin (1/8/2022).
Komisioner KPU August Mellaz mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah terdapat 10 Parpol yang bakal mendaftar hari ini.
Dirinya menyebutkan bahwa adapun sepuluh partai itu adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, PRIMA, Perindo, PBB, PPP, dan Partai Gelora.
Menurutnya, sampai saat ini KPU sudah menerima pernyataan 19 parpol yang bakal mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU, tahapan pemilu dimulai pada 1 Agustus 2022 dengan pendaftaran partai peserta pemilu Pendaftaran dibuka sampai 14 Agustus. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada partai politik pendaftar.
Sebagai informasi, KPU memastikan sembilan parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024. Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. (CNN Ind)