KPU Pastikan Masukan Masyarakat Dapat Gagalkan Pencalegan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima sejumlah masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait calon anggota legislatif (caleg) yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. Masukan dan tanggapan masyarakat dipastikan dapat memengaruhi nasib caleg.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan masyarakat harus melengkapi identitas diri dan bukti yang relevan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap caleg. Idham menjamin KPU bakal menindaklanjuti masukan dan tanggapan itu dengan mengklarifikasi ke partai politik maupun lembaga yang memiliki otoritas tertentu.
"Apabila hasil klarifikasi dinyatakan caleg dalam DCS tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan berdasarkan hasil klarifikasi tanggapan masukan masyarakat, caleg DCS tersebut dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan akan diganti," kata Idham, Selasa (22/8/2023).
Pengumuman DCS caleg DPR sudah mulai dilakukan melalui media massa, media sosial milik KPU, dan laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpr pada Sabtu, 19 Agustus 2023. Sementara itu, ruang bagi masyarakat memberikan masukan dan tanggapan digelar pada 19-28 Agustus 2023.
Idham enggan menyebut jumlah masukan dan tanggapan dari masyarakat yang diterima KPU. Menurut dia, masukan dan tanggapan itu baru bakal direkapitulasi pada Selasa, 29 Agustus 2023.
"Ada pun proses klarifikasi dilakukan pada tanggal 29-31 Agustus 2023. Hal tersebut termaktub dalam Lampiran I Keputusan KPU Nomor 996/2023," ujar dia.