Deretan Kepala Daerah Maju Caleg di Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
llustrasi caleg. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejumlah kepala daerah yakni gubernur, wakil gubernur, bupati, hingga wali kota dan wakil wali kota terdaftar untuk bertarung berebut kursi DPR RI atau menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024.
Dalam pantauan CNNIndonesia.com, di laman infopemilu.kpu.go.id yang diakses pada Minggu (20/8) pukul 13.00 WIB terdapat 7 kepala daerah dan wakilnya yang akan bertarung memperebutkan kursi DPR, di antaranya:
Gubernur
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Dapil NTT II (Partai NasDem)
Wakil Gubernur
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Dapil Jawa Barat VIII (PPP)
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, Dapil Lampung II (PKB)
Bupati
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Dapil Banten I (Partai Demokrat)
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar, Dapil Sumatera Selatan II (PAN)
Wali Kota
Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Dapil Jambi (Partai NasDem)
Wakil Walikota
Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman, Dapil Maluku Utara (PKB)
Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.
Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu. (CNNIndonesia)
- Tasyakuran HUT RI ke 78 PW GP Ansor Aceh, Azwar A. Gani: Kita Terus Memperjuangkan Nilai Semangat Kebangsaan
- Survei Terbaru Berbagai Lembaga Survei Terkait Capres, Simak Hasilnya!
- KIP Aceh Buka Layanan Masukan Masyarakat atas Penetapan 1.385 Caleg Sementara
- KIP Tetapkan 492 Daftar Calon Sementara Caleg DPRK Banda Aceh Pemilu 2024