KPU Kalah Gugatan Sengketa Proses Pemilu
Font: Ukuran: - +
[Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Partai Republik sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti.
Dalam sidang tersebut, majelis pemeriksa memutus untuk menerima permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon.
Majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 235/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
Kemudian, majelis pemeriksa memerintahkan termohon agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam.
Selanjutnya » Selanjutnya, Majelis juga memerintahkan ...