KPU Kalah Gugatan Sengketa Proses Pemilu
Sabtu, 05 November 2022 11:30 WIB
Font: Ukuran: - +
[Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok]
Selanjutnya, Majelis juga memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tegas Bagja.
"Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kamis, 3 November 2022," sambungnya.
Maka karena itu, KPU kalah dalam gugatan sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh 5 (Lima) partai yakni, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). (Detik)
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda