Beranda / Berita / Nasional / KPU dan Bawaslu Komit Jalankan Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor

KPU dan Bawaslu Komit Jalankan Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor

Rabu, 05 September 2018 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +



Menko Polhukam Wiranto berfoto bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan pimpinan DKPP usai Rakorsus di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9) siang. (Foto: Humas Kemenko Polhukam)


DIALEKSIS.COM | Jakarta-  Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) berkomiten menjalankan apapun putusan Mahkamah Agung terkait uji materi (judicial review) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi kasus korupsi maju sebagai calon legislatif.


Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan usai rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Rapat tersebut memutuskan meminta Mahkamah Agung mempercepat proses uji materi PKPU 20/2018 yang digugat sejumlah caleg eks narapidana kasus korupsi.


Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan MA memang bisa jadi jalan tengah bagi KPU dan Bawaslu yang berbeda sikap soal caleg eks napi koruptor. Sejauh ini, KPU masih berpegang kepada PKPU 20/2018 yang memang melarang eks napi koruptor maju sebagai caleg. Namun, jika MA mengoreksi PKPU tersebut karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang pemilu, maka KPU akan mengikutinya.


 "Kalau dinyatakan tidak sesuai, ya KPU akan ikuti apa yang diatur dalam UU. Tergantung putusan MA seperti apa," kata Arief di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9/2018) sebagaimana dilansir kompas.com.



Sementara Ketua Bawaslu Abhan juga mengatakan  pernyataan senada. pihaknya siap menjalankan apapun putusan MA. Bawaslu sebenarnya sudah meloloskan belasan caleg eks napi koruptor mengacu pada UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017. Namun, Bawaslu siap mengoreksi keputusannya jika MA menyatakan PKPU tidak bertentangan dengan UU. "Apapun putusan MA ya kita hormati," kata dia.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto berharap jangan sampai ke depannya para pejabat di Indonesia diisi oleh orang-orang yang pernah ‘cacat’ akibat tindak pidana korupsi. Menurutnya yang terpenting adalah semangat anti korupsi itu masih ada, baik dari lembaga yang bersangkutan dengan kepentingan Pemilu maupun dari pemerintah.


Hal tersebut diungkapkan Menko Polhukam usai melaksanakan Rakorsus Tingkat Menteri membahas tentang Caleg Ex Koruptor di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9/2018).


"Kita tadi telah membicarakan isu yang sangat berkembang ialah tentang pencalonan legislatif dari partai-partai politik yang nyata-nyata terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak hanya korupsi tapi juga hal-hal yang menyangkut kejahatan seksual, narkoba, dan sebagainya. Oleh karena itu, pada saat kita berkumpul tadi kita meminta pendapat, meminta penjelasan dari beberapa pemangku kepentingan," kata Menko Polhukam Wiranto.



Terkait masalah caleg dari mantan koruptor, kuncinya yakni ada di Mahkamah Agung. Menko Polhukam mengatakan, semua pihak akan meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan keputusan terhadap permintaan untuk dapat memutuskan apakah keputusan KPU dengan Peraturan KPU itu ditolak atau dibenarkan.


"Kuncinya tatkala Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Peraturan KPU itu dibenarkan atau ditolak, itu nanti di situ. Finaslisasinya di situ. Langkah-langkah KPU maupun Bawaslu akan bertumpu kepada keputusan Mahkamah Agung itu," kata Menko Polhukam Wiranto.


Menko Polhukam mengatakan, setelah adanya rapat koordinasi ini maka akan ada rapat lanjutan tripartit antara KPU, Bawaslu dan DKPP. Rapat tersebut akan lebih detil untuk merumuskan langkah-langkah apa yang kemudian dapat dilakukan untuk membuat satu langkah ke depan yang adil, tidak merugikan berbagai pihak terutama kepentingan politik nasional, dan bisa mengamankan tahapan-tahapan pemilu yang tidak boleh terhambat.


"Tahapan Pemilu kan sudah dipatok, tidak boleh terhambat karena masalah seperti ini. Kita akan minta kepada MA untuk segera memprioritaskan masalah ini, sehingga keputusan itu memberi kesempatan pada KPU bisa menyelesaikan DCT nya tepat pada tanggal 20 September yang akan datang, keputusan MA tentunya sebelum itu," kata Menko Polhukam Wiranto.


Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rapat antara KPU, Bawaslu dan DKPP akan dilakukan pada esok hari (hari ini-red) . Rapat ini untuk membahas secara teknis termasuk masukan-masukan yang ada dalam rakor hari ini.


"Jadi kalau pertemuan di sini (Kemenko Polhukam) kan melibatkan banyak lembaga negara, mungkin ada perspektif lain, masukan lain, tadi catatan banyak. Besok itu lebih spesifik, hanya penyelenggara pemilu. Besok kita lebih banyak detail tentang teknisnya, termasuk masukan-masukan pada pertemuan hari ini," kata Arief.

(Kompas | Humas KemenkoPolhukam)



Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda