kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK Tetapkan Ketua HIPMI Mardani Maming Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Ketua HIPMI Mardani Maming Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juni 2022 17:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Umum HIPMI, Mardani Maming dicekal ke luar negeri. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming sebagai tersangka. 

Mardani Maming juga dikabarkan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"(Pencegahan) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Senin (20/6/2022).

Awak media juga sudah berusaha menghubungi nomor PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan yang dipimpin Maming. Namun pihak call center menyatakan tidak tahu status Maming.

Sebagaimana dikabarkan, pada 2 Juni lalu, KPK memeriksa Mardani Maming terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dia diperiksa lantaran namanya disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.

Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio, saat menjadi saksi di sidang, menyebut Mardani menerima Rp89 miliar. Soetio menuding Mardani menerima uang melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Mardani yang merupakan kader PDIP disebut menerima suap terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Akan tetapi, melalui kuasa hukumnya, Mardani membantah tudingan yang dilontarkan oleh Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio tersebut.

"Sama sekali tidak ada aliran dana kepada Pak Mardani H. Maming," kata kuasa hukum Mardani, Irfan Idham kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Sementara itu, Anggota pengurus HIPMI yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan, peristiwa penetapan tersangka kepada Ketua HIPMI diharap jangan sampai memalukan atau mencoreng nama baik pengusaha muda lainnya.

“Jangan sampai publik menilai pencekalan Maming memalukan pengusaha muda lainnya,” ujar sumber tersebut.[CNN Indonesia/DBS]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda