kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK Tetapkan Bupati Jombang sebagai Tersangka suap

KPK Tetapkan Bupati Jombang sebagai Tersangka suap

Senin, 05 Februari 2018 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ruang kerja Bupati Jombang disegel KPK (Foto: Antara)


 

Dialeksis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Nyono Suharli Wihandoko (NSW) Bupati Jombang dan Inna Sulistyawati Kadis Kesehatan Kabupaten Jombang sebagai tersangka suap demi mengamankan jabatan.

sebelumnya Bupati Jombang ini terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (3/2/2018) oleh KPK. Nyono terkena OTT KPK lantaran diduga menerima sejumlah uang terkait dengan proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jombang .

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif menjelaskan, setelah memeriksa 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara. Disimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dengan memberikan atau menerima hadiah kepada Bupati Jombang terkait pengisian jabatan di Kabupaten Jombang.

"KPK meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu yang diduga sebagai pemberi IS dan penerima NSW," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018) sebagaimana dilansir oleh okezone.

Laode menjelaskan, Inna memberikan uang kepada Nyono agar nantinya diangkat Kepala Dinas Kesehatan.

"Uang itu pemberian dari IS ke NSW agar diangkat sebagai kepala dinas definitif, karena dia saat ini masih pelaksana tugas," jelasnya.

Laode menjelaskan atas perbuatan Inna disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, NSW sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (okezone)
Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda