Beranda / Berita / Nasional / Narogong Bagi Duit Miliaran di Rumah Novanto

Narogong Bagi Duit Miliaran di Rumah Novanto

Selasa, 23 Januari 2018 14:39 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : benny
Tersangka Korupsi E-KTP, Andi Narogong (Sumber: Ist)

DIALEKSIS.COM, JAKARTA -Terdakwa kasus mega korupsi KTP Elektronik (E-KTP) Setya Novanto kembali menjalani persidangan pada Senin (22/1) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Berbeda dari tiga persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini tidak lagi membahas mengenai pembuktian aliran uang haram tersebut menggunakan metode tukar valas di money changer.

Lima saksi yang dihadirkan merupakan orang-orang dekat Novanto dan ikut diuntungkan dari proyek dengan anggaran Rp5,9 triliun itu. Mereka adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, Made Oka Masagung, Charles Sutanto Ekapraja, Mirwan Amir, dan Aditya Suroso.

Sidang berlangsung alot dan marathon, karena dimulai sekitar pukul 10.16 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB. Itu pun baru tiga saksi yang didengar kesaksiannya.

1. Bagi rata fee Rp 500 miliar untuk DPR dan Kemendagri

Di dalam persidangan, pengusaha Andi Narogong kembali mengungkap beberapa pertemuan para pihak yang terlibat di proyek e-KTP dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Selain bertemu di Hotel Gran Melia pada Februari 2010, aktivitas yang sama juga terjadi di kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, pada 2011.

Di rumah mewah Novanto, berkumpul sahabatnya, Made Oka Masagung, Andi Narogong, Johannes Marliem, dan Charles Sutanto. Salah satu poin yang dibahas yakni mengenai jatah bagi masing-masing anggota DPR dan pejebat di Kementerian Dalam Negeri. Semula, jatah pembagian fee bagi mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sebesar 11 persen atau setara Rp574,2 miliar.

Ini belum termasuk jatah Rp 500 miliar lainnya, di mana masing-masing ditujukan bagi anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Dalam pertemuan itu, Novanto memperkenalkan sejumlah pengusaha yang tergabung dalam anggota konsorsium proyek e-KTP ke bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung. Menurut Andi, Novanto meminta agar fee bagi rekannya di DPR disalurkan melalui Made Oka.

"Untuk (fee) teman-teman DPR melalui Made Oka Masagung saja," ujar Andi menirukan kalimat Novanto di ruang sidang.

Untuk menyamarkan pemberian uang, Made Oka yang berpengalaman di bidang perbankan, menyarankan Johannes Marliem mengirimkan invoice (faktur) dari perusahaan miliknya, PT Biomorf yang ada di Amerika Serikat sebesar USD3,5 juta ke rekeningnya yang ada di Singapura.

Sayangnya, pemberian jatah fee bagi anggota DPR ini tidak berlangsung mulus. Andi kehabisan dana, hingga harus ditagih oleh Chairuman Harahap yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.

"Waktu itu ditagih sama Irman (Direktur Jenderal Kependudukan dan Sipil Kemendagri). Lalu, kami bertemu di Equity Tower, di sana ada Pak Novanto dan Paulus Tanos (Direktur PT Sandipala Arthapura)," tutur Andi.

Andi turut menjelaskan Made Oka pula yang dijanjikan Novanto akan membantu mengurus uang muka pembuatan e-KTP. Oka yang dikenal Novanto sebagai pengusaha rupanya memiliki koneksi ke industri perbankan, sehingga dapat memberikan pinjaman modal untuk uang muka proyek tersebut.

Akibat kehabisan dana pula, jatah fee Novanto yang semula 11 persen, terpaksa harus dipangkas menjadi 5 persen atau setara USD7,3 juta atau setara Rp 973 miliar dan arloji mewah Richard Mille senilai USD135 ribu atau setara Rp 1,8 miliar.

2. Minta restu Setya Novanto

Sementara, saksi Charles Sutanto Ekapradja atau Charles mengaku ikut serta dalam pertemuan di rumah Novanto. Mantan Country Manager HP itu meminta restu kepada Novanto agar tidak dipersulit dalam mengerjakan proyek e-KTP.

"Pernah kejadian seperti itu, dipersulit," ujar Charles.

Perusahaan tempat Charles bekerja merupakan penyedia piranti lunak (software) untuk menghubungkan produk biometrik L-1 yang dimiliki Biomorf. Namun belakangan, Biomorf yang dimiliki Johannes batal bekerja sama dengan HP, malah mengajak Charles membuat software buatan sendiri.

Charles kemudian menjadi konsultan pembuatan program untuk menghubungkan produk biometrik. Atas bantuannya selama satu tahun, Marliem kemudian membayarnya USD800 ribu. Uang itu lalu digunakan untuk membeli satu unit mobil Porsche seharga Rp2,8 miliar dan ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

3. Bantah jadi aktor utama

Sejak awal, Setya Novanto membantah menjadi aktor utama dalam proyek yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Melalui pengacaranya, Firman Wijaya, Novanto mengaku posisinya yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar, dianggap tidak cukup kuat bisa mempengaruhi proses penganggaran proyek.

Firman menyebut peranan dominan justru ada Burhanuddin Napitupulu dan petinggi Kemendagri seperti Irman dan Sugiharto. Sayangnya, Burhanuddin sudah meninggal pada 21 Maret 2010 akibat serangan jantung, sehingga kesaksiannya tidak dapat didengar di pengadilan.

"Kan tadi sudah dijelaskan di dalam persidangan bagaimana Pak Burhanudin Napitupulu lalu Pak Irman, Dirjen Kemendagri yang menentukan kebijakan, termasuk penentuan konsorsium PNRI (Percetakan Negara RI)--sebagai pemenang tender proyek. Mereka juga yang menentukan penetapan dan spesifikasi harga. Pak Setya Novanto tidak terlihat pada peran-peran semacam itu seperti yang selama itu diberitakan," kata Firman, usai sidang.

Atas dasar itu pula, Novanto mengajukan untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau 'justice collaborator' ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2018. Jika status itu dikabulkan, maka hukuman yang diterima Novanto bisa lebih ringan.

4. Tidak ada lagi drama sakit

Ada satu hal yang hilang dari sidang Setya Novanto sejak keberatannya ditolak oleh Hakim Ketua Yanto, yakni tidak ada lagi drama sakit. Publik sempat dibuat jengkel ketika pria berusia 62 tahun itu kembali mengeluh sakit saat sidang digelar 13 Desember 2017.

Novanto mengaku tengah sakit diare sehingga dia harus bolak-balik ke toilet hingga 20 kali. Jaksa pun saat itu sempat meminta kepada hakim agar mencatat bahwa Novanto telah berbohong mengenai kondisi kesehatannya.

Namun, drama itu sudah menghilang. Bahkan, Novanto terlihat masih bugar kendati sidang berlangsung selama 13 jam. Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Novanto masih sempat menghampiri istrinya, Deisti Asriani, dan mencium kedua pipinya.

Pengacara Novanto, Firman Wijaya mengatakan kliennya memang terlihat ingin kuat menjalani persidangan. "Ya, itu kan dikuat-kuatin saja sama Pak Novanto, supaya sidang berjalan lancar," kata Firman, menjawab soal kondisi kesehatan kliennya.(BS)

(IDN Times)

Keyword:


Editor :
Benny

riset-JSI
Komentar Anda