KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Korupsi Tukin ESDM
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa dari seluruh tersangka yang sudah ditetapkan berasal dari internal kementerian, yang merupakan bagian keuangan di Kementerian ESDM.
"Itu bagian keuangan saja. Enggak ada [eselon]. Itu mulai Kepala Biro ke bawah ya," terang Asep, Jumat (31/3/2023).
Salah satu tersangka lalu dikonfirmasi merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Adapun modus korupsi tukin yang dilakukan oleh tersangka yakni bersekongkol untuk sengaja membuat salah laporan keuangan terkait dengan alokasi gaji dan tunjangan mereka.
"Jadi, mereka tuh pintar akhirnya bersekongkol, kayak typo gitu. Kalau misalnya tunjangannya Rp7 juta, jadi dikasih angka tujuhnya dua jadi Rp77 juta, atau kasih nolnya satu jadi Rp70 juta. Gitu terus. Nanti setelah terdistribusi baru nanti dikumpulin lagi diambil," terangnya.
Adapun, KPK menaksir kerugian negara sebab korupsi tersebut mencapai puluhan miliar. Lembaga antirasuah juga terus melengkapi alat bukti di antaranya dengan melakukan penggeledahan.
Teranyar, KPK menggeledah tiga rumah dan satu unit apartemen berlokasi di Depok, Jawa Barat dan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik kembali menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik.
Melalui hasil temuan itu, KPK mengindikasi adanya aliran yang pada beberapa pihak terkait.
Empat lokasi tersebut menambah daftar lokasi yang digeledah lembaga antirasuah untuk menemukan bukti terkait dengan kasus korupsi tersebut. Beberapa lokasi yang telah digeledah yakni Kantor Ditjen Minerba ESDM,
Kementerian ESDM, satu unit apartemen diduga milik Plh Dirjen Minerba, serta satu rumah tersangka di Depok.
Khususnya di apartemen Pakubuwono, tim penyidik menemukan uang Rp1,3 miliar. KPK masih mendalami keterkaitan antara apartemen dan uang yang ditemukan di dalamnya, dengan kasus tersebut.
Selain itu, KPK turut memanggil sejumlah saksi di antaranya Plh. Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite kemarin, Kamis (30/3/2023). Namun demikian, Idrid mangkir dalam pemanggilan kemarin.