Beranda / Berita / Nasional / KPK Resmi Tahan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Fraksi NasDem

KPK Resmi Tahan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Fraksi NasDem

Rabu, 29 Maret 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

KPK resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ary Agahni Ben Bahat pada, Selasa (28/3/2023).


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ary Agahni Ben Bahat. 

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini, Selasa (28/3/2023), untuk kepentingan penyidikan.  

Pasangan suami istri tersebut adalah tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.  

"Untuk kepentingan penyidikan maka kami perlu melakukan penahanan, dan penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3/2023).  

Adapun modus yang digunakan keduanya untuk melakukan pemotongan anggaran yakni menetapkannta seolah-seolah sebagai utang kepada penyelenggara negara. 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Ben Brahim selaku Bupati periode 2013–2018 dan 2018–2023 diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. 

Pemberi suap juga termasuk dari beberapa pihak swasta.  Sementara itu, Ary selaku istri Ben yang juga merupakan anggota Komisi 3 DPR Fraksi Partai 

Nasdem diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentul pemberian uang dan barang mewah. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda