kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK Minta APH Samakan Pemahaman Dalam Penanganan Korupsi

KPK Minta APH Samakan Pemahaman Dalam Penanganan Korupsi

Senin, 22 November 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan, Kepolisian dan auditor untuk menyamakan pemahaman terkait penanganan tindak pidana korupsi. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan, Kepolisian dan auditor untuk menyamakan pemahaman terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Senin (22/11/2021), Kesamaan pemahaman tersebut, katanya, sangat penting supaya tidak ada disparitas saat suatu perkara ditangani oleh aparat penegak hukum yang berbeda.

“Banyak sekali disparitas yang mengganggu rasa keadilan. Perlu ada penyamaan pemahaman, karena undang-undang dan peraturannya sama,” tegas Alex saat memberikan sambutan dan membuka Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Provinsi Papua, Sentani, Senin (22/11/2021). 

Alexander mengatakan, saat dirinya menjadi hakim, sering sekali melihat perbedaan dalam penanganan perkara korupsi oleh tiap aparat penegak hukum. 

Lebih lanjut Alex menjelaskan, bahwa tujuan kegiatan Pelatihan Bersama APH ini adalah salah satu wujud implementasi sinergi dari tugas koordinasi dan supervisi yang diamanahkan oleh undang-undang kepada KPK.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, kata Alex, KPK telah menginisiasi sinergitas dengan segenap instansi. 

Beberapa di antaranya, sambung Alex, yaitu:

1. Membangun sistem SPDP online sebagai sistem pelaporan penanganan perkara tindak pidana korupsi. 

2. melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tipikor secara bersama-sama dengan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. 

3. memberikan bantuan/fasilitasi kepada Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan perkara tipikor yang mengalami hambatan.

4. Dan melaksanakan pelatihan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan APH di daerah.

Alexander berharap, berharap forum pelatihan bersama juga akan menyamakan pola tindakan dalam penanganan tindak pidana korupsi agar tercipta keadilan bagi setiap pihak. Termasuk, sambungnya, mendorong penerapan pasal TPPU dalam penanganan perkara tipikor.

“Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugiaan keuangan negara dan merampas aset-aset dari hasil tipikor,” jelasnya.

Pelatihan akan berlangsung selama empat hari dari tanggal 22 sampai dengan 25 November 2021 dengan total 50 peserta, yaitu terdiri atas 26 Penyidik pada Kepolisian Daerah Papua, 12 Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Papua, serta masing-masing 3 Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Papua, Auditor pada BPK Perwakilan Provinsi Papua, Auditor pada Inspektorat Provinsi Papua, dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Jayapura. 

Pelatihan Bersama ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara khususnya di Provinsi Papua. 

Selama empat hari peserta akan diberikan materi pelatihan yang akan disampaikan oleh masing-masing narasumber di bidangnya, yaitu terkait Hukum Adat, Tindak Pidana Pencucian Uang, Pengadaan Barang dan Jasa, serta Keuangan Negara/Daerah. 

Pelatihan Bersama di Provinsi Papua ini merupakan pelatihan keempat yang dilaksanakan KPK di tahun 2021. Selain Papua, empat wilayah lainnya, yaitu: Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Riau. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda