Beranda / Berita / Nasional / KPK Ingin Hukuman Pencabutan Hak Politik Jadi Standar Kasus Korupsi

KPK Ingin Hukuman Pencabutan Hak Politik Jadi Standar Kasus Korupsi

Jum`at, 07 Desember 2018 10:38 WIB

Font: Ukuran: - +

Jubir KPK, Febri Diansyah. Sumber merdeka.com

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hukuman pencabutan hak politik menjadi standar bagi Pengadilan Tipikor dalam memvonis pelaku tindak pidana korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta baru saja menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

"Pencabutan hak politik ini penting, bahkan KPK berharap ini bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12).

Dia mengatakan, pencabutan hak politik menjadi konsekuensi bagi penyelenggara negara yang mengkhianati kepercayaan rakyat. Sehingga, kata Febri, pencabutan hak politik dalam batasan waktu tertentu adalah hal yang wajar.

Terkait dengan putusan hakim yang lebih rendah terhadap Zumi Zola, Febri mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan hakim. Namun pihak KPK masih akan berpikir apakah menerima putusan tersebut atau tidak.

"Nah apakah nanti karena putusannya lebih ringan, KPK akan melakukan banding misalnya, saat ini prosesnya masih pikir-pikir," kat Febri.

Zumi Zola divonis hukuman penjara enam tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Zumi terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar. Zumi Zola juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi sebesar Rp 44 miliar.

Putusan Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa menuntut Zumi Zola dengan pidana delapan tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara pencabutan hak politik juga diterima oleh Bupati Bener Meriah Non Aktif, Ahmadi SE, penyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu tidak bisa berpolitik selama dua tahun sejak masa hukuman berakhir.

Ahmadi di putusankan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dalam penjara. (merdeka.com/j) 
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda