Beranda / Berita / Nasional / KPK Akan Selidiki Kasus Harley di Garuda

KPK Akan Selidiki Kasus Harley di Garuda

Minggu, 08 Desember 2019 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. [Foto: Andry Novelino/CNN Indonesia]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan supervisi menindaklanjuti penyelundupan onderdil motor Harley Davidson oleh eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan Bea dan Cukai, otoritas bandara, serta pihak terkait lainnya. Undangan ini merupakan inisiasi dari Kementerian Keuangan.

"Saya sudah beberapa kali ke bandara, tanggal 12 (Desember) ini saya juga akan ke sana untuk bicara baik-baik dengan semua stakeholder yang ada di bandara. Itu atas undangan mereka [Kementerian Keuangan] juga," ujar Saut saat ditemui dalam acara Anticorruption Film Festival (ACCFest) di Kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (8/11/2019).

Saut mengatakan KPK tidak bisa masuk ke penanganan perkara lantaran telah menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Bea dan Cukai. 

Ia menambahkan saat ini pihaknya tengah fokus memperkuat kerja sama untuk pencegahan korupsi.

"Selama ini kita memang masuk di tata kelolanya. Kalau pun ada penyelidikan saya enggak akan ngomong, sampai ada penyidikan baru saya ngomong." 

Dia menambahkan, "Tapi kami ambil sinyal, sudah beberapa kali saya ke bandara, sudah beberapa kali saya ke pelabuhan, itu hanya untuk melihat tata kelola di sana," terang Saut.

Pun soal gratifikasi, mantan staf ahli kepala BIN itu mengaku belum mengetahui pasti.

"Apakah itu ada pelanggaran nanti, apakah ada isu korupsi di sana, apakah itu gratifikasi, gratifikasi pasti akan debat, si penerima pasti bilang saya kan belum 30 hari, 30 hari dia bisa lapor," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Garuda Indonesia kedapatan mengangkut onderdil motor Harley Davidson. Diketahui onderdil motor mewah tersebut dibawa masuk ke Indonesia oleh Ari Askhara secara ilegal. Terungkapnya kasus penyelundupan ini membuat Ari dipecat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.

Hingga kini kasus tersebut masih diselidiki petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. DJBC perlu menilai modus yang digunakan sebelum memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. Sebab, diduga ada upaya pengalihan kepemilikan barang dari pelaku yang berpotensi membuat sanksi jadi berlapis.

Selain komponen motor Harley, DJBC juga merampas dua sepeda Brompton yang diselundupkan pada waktu bersamaan melalui pesawat Garuda Indonesia GA9721 jenis Airbus A330-900. Barang-barang itu masuk ke Indonesia tanpa prosedur kepabeanan dan mendarat di kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB), Garuda Maintenance Facilities. (cnnindonesia)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda