Beranda / Berita / Nasional / RUPS BUMN Dilarang Bagi-bagi Souvenir

RUPS BUMN Dilarang Bagi-bagi Souvenir

Sabtu, 07 Desember 2019 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri BUMN Erick Thohir. [Foto: Okezone.com/Kementerian BUMN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Setelah membebastugaskan direktur Garuda yang terlibat skandal Harley, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir juga membuat gebrakan baru dengan melarang BUMN untuk membagikan atau memberikan suvenir dalam setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Badan Usaha Milik Negara SE-8/MBU/12/2019 tentang larangan memberikan souvenir atau sejenisnya. 

Ada dua isi penting dalam SE tersebut yang ditetapkan pada 5 Desember 2019. Pertama, setiap penyelenggaraan RUPS pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan souvenir atau sejenisnya kepada siapapun. 

Kedua, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan RUPS, dimungkinkan pemberian souvenir kepada pihak pemegang saham selain negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan. 

Disebutkan pula bahwa maksud dilakukan ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum. 

"Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai peran strategis dalam mewujudkan tujuan bernegara harus dioptimalkan dengan cara menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), termasuk dalam pemberian souvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik," bunyi surat tersebut seperti dikutip Sabtu (7/12/2019). (CNBC)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda