Beranda / Berita / Nasional / KPAI Harap Pendeta yang Cabuli 6 Muridnya Dihukum Seberat-beratnya

KPAI Harap Pendeta yang Cabuli 6 Muridnya Dihukum Seberat-beratnya

Kamis, 30 Desember 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada Pendeta Benyamin Sitepu dalam kasus pelecehan anak. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada Pendeta Benyamin Sitepu dalam kasus pelecehan anak.

Pria yang juga menjabat Kepala Sekolah Dasar Galilea School, medan ini terbukti karena telah mencabuli 6 muridnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah S.H, M.H mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tokoh agama bukan hanya Ustazd saja tetapi juga ada Pendeta.

"Bukan hanya ustaz saja, pendeta juga ada. Kejari tuntut 15 tahun, namun Hakim putuskan 10 tahun penjara, dikurangi 5 tahun," ungkapnya kepada Dialeksis.com, Kamis (30/12/2021). 

Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021) mengatakan, “menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Ristyarti, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, meskipun ia berharap hukumannya diperberat.

“Sebelumnya saya berharap pelaku dihukum lebih berat, setidaknya sesuai dengan tuntutan penuntut umum,” katanya.

Menurutnya, berapa pun vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak akan menghilangkan trauma bagi korban dan keluarganya.

“Hanya saja, hukuman yang lebih berat diharapkan menimbulkan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang,” sambung dia.

Vonis 10 tahun bui terhadap pendeta pelaku pencabulan pada 6 siswi SD di Medan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara. Sebab, Benyamin Sitepu terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan memaksa perbuatan cabul kepada para korban yang merupakan peserta didiknya. 

Majelis hakim menilai Benyamin Sitepu terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan disisi lain, kuasa hukum para korban, Ranto Sibarani usai persidangan mengungkapkan, pihak umu melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

“Terdakwa pantas menerima hukuman yang lebih berat. Antara lain karena korbannya lebih dari satu dan perbuatan cabul terdakwa yang seorang pendidik dilakukan di sekolah. Karenanya kita berharap jaksa banding atas putusan ini,” ujarnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda