kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kornas JPPR: Perempuan Harus Terlibat Langsung Sebagai Pengambil Keputusan

Kornas JPPR: Perempuan Harus Terlibat Langsung Sebagai Pengambil Keputusan

Kamis, 27 Januari 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizki

Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita menjelaskan terkait mendorong keterwakilan perempuan dalam penyelenggara Pemilu.

Nurlia mengatakan, dengan kesadaran dan pengetahuan adanya hak-hak politiknya, perempuan sebagai pemilih akan dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri dan cerdas. 

"Oleh karena itu, diperlukan pendidikan politik untuk memberdayakan perempuan termasuk mempromosikan kepemimpinan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu," tuturnya dalam diskusi "Memastikan Keterwakilan Perempuan Minimal 30% di KPU dan Bawaslu", Rabu (26/1/2022) yang disiarkan melalui channel Youtube Perludem.

Ia juga menyebut, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 sebagai Hukum Formal Pelaksanaan Pemilu 2019 pada pasal 245 dan pasal 246 ayat 2 berbunyi Menganfirmasi Partisipasi Perempuan dalam Kontestasi Politik.

Dalam pasal tersebut dijelaskan juga bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan di setiap 3 orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 orang perempuan. 

"Partisipasi perempuan dalam pemilu diantaranya adalah koordinasi dan kerja sama, advokasi dan penguatan isu perempuan, sosialisasi dan pendidikan politik, terlibat dalam penyelenggara pemilu, dan pemantauan," jelasnya.

Nurlia menegaskan perempuan perlu mempresentasikan gender, terutama dalam pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu saat ini.

"Kepedulian perempuan terhadap isu-isu kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, antikekerasan, dan lingkungan, tidak bisa berbuah menjadi kebijakan selama mereka tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan," tutupnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda