Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / KKP Hentikan Operasional UPI di Bali, IPAL Belum Sesuai Standar

KKP Hentikan Operasional UPI di Bali, IPAL Belum Sesuai Standar

Kamis, 09 April 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara operasional salah satu unit pengolahan ikan (UPI) di Denpasar, Bali, menyusul temuan pengelolaan limbah yang belum memenuhi standar. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Denpasar - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional salah satu unit pengolahan ikan (UPI) di Denpasar, Bali, menyusul temuan pengelolaan limbah yang belum memenuhi standar. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan yang lebih luas.

Penghentian dilakukan setelah tim pengawas perikanan melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan masyarakat terkait dugaan limbah cair berwarna dan berbau yang mencurigakan. Aktivitas perusahaan tersebut dinilai perlu diawasi lebih ketat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir. 

“Penghentian sementara ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan usaha perikanan berjalan sesuai ketentuan dan tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan tengah melakukan uji coba produksi sejak awal 2026 dan membuang air limbah ke saluran di sekitar lokasi usaha. Namun, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dimiliki belum berfungsi optimal, sehingga berpotensi menimbulkan risiko pencemaran jika tidak segera diperbaiki.

Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, menyebut bahwa secara administratif perusahaan telah mengantongi izin lengkap. Meski demikian, ia menekankan pentingnya perbaikan teknis pada sistem pengolahan limbah. 

“Sebagai langkah perbaikan, perusahaan diminta segera berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup dan memastikan IPAL berfungsi sesuai standar,” kata Edi. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI