kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kementerian Investasi Cabut 180 IUP Perusahaan Yang Tak Ikuti Aturan

Kementerian Investasi Cabut 180 IUP Perusahaan Yang Tak Ikuti Aturan

Jum`at, 18 Februari 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi tambang. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pencabutan IUP ini dilakukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Pencabutan ini ditujukan untuk 112 IUP Mineral dan 68 IUP batu bara. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi, menyampaikan pencabutan dilakukan karena perusahaan pemegang IUP tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Ia memastikan keputusan pencabutan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan pun dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

Sebelumnya Kepala BKPM telah menandatangani 19 surat pencabutan IUP. Jumlah ini kemudian bertambah menjadi 161 IUP. Hingga kini, kata Imam, total sudah 180 IUP dicabut.

“Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” ujar Imam dalam keterangan resmi BKPM, Rabu (15/2/2022).

Seluruh IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun perseorangan. Sebanyak 68 merupakan pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur, yakni 34 IUP (50 persen) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha. Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau, yakni sebanyak 17 IUP (15,18 persen) yang dimiliki oleh delapan pelaku usaha.

Pada 2022 ini pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

“Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektar, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 ha,” ujarnya.

Seluruh pencabutan IUP ini merupakan tindak lanjut setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas inu diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas. [betahita]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda